Rabu, 17 September 2008

MENCINTAI PERNIKAHAN

Dalam sebuah hadis yang sangat termasyhur, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Nikah adalah sunnahku. Siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” Yang menarik di sini, Nabi Saw menggunakan kata-kata “membenci” (raghiba fi), hal mana kata-kata ini tentu saja menyiratkan makna tersendiri yang mendalam. Lawan kata “membenci” adalah “mencintai” (ahabba). Jika mungkin disempurnakan secara logis, barangkali hadis tersebut bisa ditambah dengan, “… sedangkan yang mencintai sunnahku, maka ia termasuk golonganku.” Lihatlah di sini, “membenci nikah” berarti bukan pengikut Rasul Saw, sedangkan “mencintai nikah” berarti pengikut Rasul Saw. Mengapa hadis Nabi Saw tersebut tidak sekalian saja mengatakan “yang meninggalkan sunnahku” (baca: tidak menikah) sebagai “bukan golonganku”? Atau, dengan kata lain, kenapa yang dianggap sebagai golongan umat Nabi hanya “yang mencintai nikah”, tidak sekalian saja “yang menikah”?
Sebabnya adalah, seseorang yang tidak menikah bukanlah jaminan bahwa ia membenci pernikahan. Sama halnya, seseorang yang telah menikah tidaklah berarti mencintai lembaga pernikahan. Banyak orang yang pilih tidak menikah, karena beranggapan bahwa menikah akan membuatnya terikat dan punya tanggungjawab. Atau, naudzubillah, mereka berpikiran bahwa dengan menikah maka jadi tidak bisa berganti-ganti pasangan. Mereka inilah yang disebut “membenci sunnahku” itu. Sementara itu, ada seseorang sebenarnya ingin sekali menikah demi tujuan mengikuti sunnah Nabi, menyempurkana agama, menjaga martabat sosial, dst, tetapi karena suatu alasan (misalnya ekonomi), ia belum sanggup menikah. Tentu saja, ia tidak bisa dikategorikan sebagai “membenci sunnahku”.
Sebaliknya, seseorang yang sudah menikah bukanlah mutlak berarti bahwa ia mencintai lembaga perkawinan. Banyak orang yang menikah, tetapi berpikiran bahwa ikatan perkawinan justru membuatnya terpenjara oleh norma-norma berumah tangga. Ia merasa berat ketika diharuskan setia dengan satu pasangan, tetapi ia tidak mau bercerai, kemudian ia selingkuh. Ia ogah ketika harus mengurus kebutuhan anak dan istri, dan ia pilih hidup berfoya-foya melalaikan rumah tangga. Apa mereka layak disebut “mencintai sunnahku”, meskipun secara legal formal ia “mengikuti sunnah Nabi”? Tentu saja tidak.
Lalu, ada seseorang yang tidak prigel hidup berumahtangga, tidak “tahan banting” dengan badai kehidupan berumahtangga, sehingga kehidupan keluarganya berkali-kali gagal, kawin lalu cerai, kawin lagi lalu cerai lagi, dan begitu seterusnya. Dan akhirnya, ada seseorang yang kerjanya kawin cerai-kawin cerai karena tidak puas dengan hanya satu istri atau suami. Mereka ini, jika direnungi dengan dalam, apakah layak disebut “mencintai pernikaha”, meskipun berkali-kali menikah? Tentu saja tidak. Mereka bukanlah “pencinta nikah”, tetapi “penggemar nikah”.
Maka benar sekali memang jika Nabi Saw mengatakan bahwa yang tidak masuk sebagai bagian umatnya (Muslim) adalah “yang membenci lembaga pernikahan”, baik ia menikah atau tidak, bukan “yang meninggalkan pernikahan.” Wallau a’lam.[]

1 komentar:

jack the ripper!!!! mengatakan...

pak/ibu guruku yang bagus&cantikcantik...jika ada lowongan pekerjaan,,kami para alumni mohon di hubingi...entah itu jadi kuli,,,marketing,,dll....

trima kasih ats smua jasa-serta pesan_pesan yang kalian sampaikan pada kami...kami semua selaku anak_anak ips,kususnya ipsb yang badung_badung ini,yang sering bikin kalian jengkel&marah...kami minta maaf dg sebesar_besarnya...
hanya ini yang bisa kita sampaikan,bila ada kekurang/kesalahan,sekal lagi kami minta maaf...

dengan segala hormat
tertanda ips b 2008/2009