Rabu, 17 September 2008

POSISI ULAMA

Tsabit bin Qurrah adalah seorang ahli ilmu alam pada masa Al-Mu’tashim Billah, salah satu khalifah Abbasiah. Suatu kali Al-Mu’tashim mengajaknya berjalan-jalan di taman istana. Al-Mu’tashim menggandeng Tsabit, dengan posisi tangan yang mengatasi (di atas) tangan Tsabit. Seperti tersadar, tiba-tiba khalifah Almu’tashim melepaskan tangannya dan berkata, “Maafkan aku Tsabit. Aku telah lancang, menempatkan tanganmu di bawah tanganku. Padahal kamu adalah ulama.”
“Wahai khalifah, aku tidak sepantasnya Anda perlakukan seperti itu. Aku bukanlah ulama seperti ulama lain pada umumnya. Aku tidak banyak tahu tentang hukum-hukum agama,” kata Tsabit bin Qurrah.
“Tidak, Tsabit,” kata Al-Mu’tashim, “Engkau juga ulama. Ulama adalah alim, orang yang memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki kebanyakan orang. Engkau tahu dan paham tentang ilmu-ilmu alam, sementara orang lain tidak. Seorang ulama, siapa pun dia, haruslah ditempatkan di atas penguasa. Kedudukan penguasa tidaklah di atas ulama, tetapi sebaliknya: di bawah ulama.”
Kisah di atas itu setidaknya mengandung dua hikmah penting yang layak kita renungkan. Pertama, berkaitan dengan devinisi makna ulama. Berabad-abad lamanya, ternyata ‘pengkerucutan’ makna ulama yang sebatas dipahami sebagai orang-orang yang punya wawasan ilmu agama (Islam) ternyata telah terjadi, dan Al-Mu’tashim, dalam dialognya, berupaya merestorasinya. Apa yang dinyatakan Al-Mu’tashim tentu sangat tepat, dan bisa menjadi rujukan bagi kita sekarang, yang masih (saja) memahami bahwa yang disebut ulama adalah mereka yang punya pengetahuan agama, atau yang umum kita sebut ustadz, kiai, mubaligh dan sejenisnya itu. Padahal, jika merujuk bahasa Arab, ‘ulama sama dengan ‘alim (berasal dari kata dasar ‘ilm), yang berarti orang yang tahu, yang berilmu, dan yang disebut ilmu, yang disebut pengetahuan, tentu saja tidak terbatas pada yang bernuansa agama saja, tetapi termasuk juga yang lain-lain seperti ilmu alam, ilmu sejarah, matematika, dst. Jadi, para dokter, pengacara, menteri, dan sebagainya, juga disebut ulama atau ‘alim.
Kedua, berkaitan dengan kedudukan ulama. Ulama, dalam perspektif Islam, adalah agent of change, merujuk pada hadis Nabi Saw bahwa ulama adalah warisan para nabi (waratsatul anbiya’), sehingga, dengan demikian, ulama memiliki peran dan fungsi profetik atau pencerahan serta pembebasan umat manusia. Maka dari itulah, dalam konteks politik, kapan dan di mana pun ulama berdiri, ia harus selalu bersikap kritis terhadap kekuasaan yang cenderung menindas. Kaum ulama atau cendekiawan, baik mereka yang berwawasan agama maupun umum, apabila tidak memiliki khidmat untuk mengubah kondisi umat (baca: sebagai agent of change), tidak memiliki kesadaran kritis, tidak pantas disebut ulama. Sebaliknya, mereka adalah kaum pengkhianat.
Islam tidak melarang kaum ulama (cendekiawan) untuk masuk dalam dunia kekuasaan, dunia politik. Hanya saja, yang perlu diingat, jangan sampai ulama larut dan tenggelam dalam kekuasaan, sehingga ia bukannya menjadi pengontrol kekuasaan demi menyejahterakan umat, tetapi malah sebaliknya: menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan-kepentingan yang justru berorientasi menzalimi umat. Na’udzubillah.(*)

Tidak ada komentar: